POSMETRO MEDAN- Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pria berinisial AH (26) yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus perampasan sepeda motor yang dialami seorang warga di kawasan Medan Polonia.
Kanit Timsus JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, pada Sabtu malam (3/10/2026) menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa setiap laporan warga akan ditelusuri hingga tuntas untuk mengungkap para pelaku dan menjaga keamanan di Kota Medan.
Kasus ini bermula dari laporan Naufal Abdurrasyid Rangkuti (18), yang menjadi korban begal pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 02.50 WIB.
Saat kejadian, korban bersama temannya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Ir. Juanda, tepatnya di depan Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik, Medan Polonia.
Menurut informasi yang disampaikan, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN, Senin 5 Oktober 2026-- para pelaku tiba-tiba memepet korban dan mencabut kunci kontak sepeda motornya. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan celurit dan parang. Korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara komplotan tersebut membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LP/B/818/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan. Setelah sempat buron, AH ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Jamin Ginting, Titi Rantai, Medan Baru.
Penangkapan dipimpin Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Panit 2 Timsus JCS, Ipda Richard Derio Siahaan.
Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui keterlibatannya dalam perampasan sepeda motor tersebut. Informasi yang dibagikan juga menyebut tersangka mengaku pernah beraksi di lima lokasi berbeda, meskipun rincian lokasi lainnya tidak dijelaskan dalam materi tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan menangani kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.***