POSMETRO MEDAN, Medan – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra, sebagai langkah mencegah penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dengan fokus pada pendampingan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai pendampingan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran di sekolah berjalan sesuai aturan, sekaligus membantu kepala sekolah menjalankan kewenangannya secara tepat.
"Pendampingan seperti ini penting agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan kepala sekolah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik," kata Bupati.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Deli Serdang mendorong pengelolaan pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pencegahan sejak awal diharapkan memastikan anggaran pendidikan dikelola secara tepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik serta masyarakat.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, maupun korupsi.( Drt)