POSMETRO MEDAN,MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang berlangsung di Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut I di Aula Jos Sudarso, Belawan pada Jumat pagi (16/10/2026).
Isi penting dalam isi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandantangani yaitu:
1. Pertukaran Data dan Informasi untuk Kepentingan Penegakan Hukum;
2. Informasi dan koordinasi teknis proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut;
3. Dukungan Personel dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan;
4. Dukungan kepada Kodaeral I di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana;
6. Koordinasi teknis dan non teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas; dan
7. Sosialisasi tentang tugas fungsi penanganan perkara koneksitas dan perkembangan hukum terbaru lainnya.
Sebelum melakukan penandatanganan dokumen perjanjian, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI, Deni Septiana, bersama Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, SH.,MH, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, SH.,MH., Mkn, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, SH., MH memimpin apel gabungan yang di ikuti perserta apel dari unsur TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, Personil Kejaksaan Negeri Belawan, Labuhan Deli hingga PJU Kejati Sumatera Utara dan PJU Kodaeral I.