POSMETRO MEDAN–Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan administrasi surat ahli waris di tingkat kewilayahan.
Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas menanggapi keluhan seorang warga bernama Lena dalam kegiatan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga yang berlangsung di Jalan Mistar, bantaran Sungai Sei Sikambing, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Lena menyampaikan pertanyaan kepada Wali Kota Medan terkait pelayanan pengurusan ahli waris. Keluhan itu langsung mendapat perhatian serius dari Rico Waas, yang menegaskan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan.
"Jangan ada pengutipan apa pun dalam pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan ahli waris. Apabila ada masyarakat atau warga yang mengalami hal tersebut, silakan laporkan. Akan kita tindak," tegas Rico Waas.
Tidak berhenti di situ, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat wilayah agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Buat seluruh pejabat wilayah, jangan main-main. Kalau saya tahu, saya tindak. Bila perlu dicopot," ujar Rico Waas dengan nada tegas terkait praktik pungli.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan Wali Kota Medan dalam memastikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, memberikan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rico Waas menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Setiap pejabat wilayah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemudahan pelayanan, bukan justru menambah beban masyarakat melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Melalui kegiatan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga, Pemko Medan juga membuka ruang dialog secara langsung antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai aspirasi, persoalan lingkungan, hingga keluhan pelayanan publik dapat disampaikan tanpa sekat kepada Wali Kota beserta jajaran terkait.