POSMETRO MEDAN,Medan—Sebuah bangunan berlantai dua yang terletak di Jalan Periuk, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.
Pantauan langsung wartawan Posmetro Medan di lokasi, tidak ditemukan plang PBG yang semestinya terpasang di depan bangunan. Bahkan menurut informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut direncanakan akan dijadikan rumah kos dengan jumlah sekitar 20 kamar.
"Kami khawatir kalau bangunan seperti ini berdiri tanpa izin. Selain melanggar aturan, dampaknya juga bisa mengganggu lingkungan," ujar seorang warga.
Pihak Kelurahan Sei Putih Tengah melalui Lurah Muhammad Awal Syahputra, S.STP, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat imbauan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pemilik.
"Sudah tiga kali kami sampaikan surat himbauan agar pemilik bangunan melengkapi izin, tapi belum ditanggapi," jelas Lurah Awal Syahputra.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik bangunan bermarga S. Keberadaan bangunan ini pun menuai sorotan karena dinilai telah melanggar aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewajiban memiliki PBG dari Dinas terkait di Pemko Medan.
Praktik seperti ini, yakni membangun terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan, menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan aturan tata kelola pembangunan di kota Medan.
Pemerintah Kota Medan diharapkan bertindak tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai aturan, guna menciptakan tata ruang yang tertib dan aman bagi masyarakat.(ATN)