Penguatan Fondasi Keluarga Sakinah, Kanwil Kemenagsu Gelar Bimbingan Pranikah

Administrator - Kamis, 17 Juli 2025 18:47 WIB
ist
Para narasumber dan peserta dari kalangan pelajar foto bersama.

POSMETRO MEDAN, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Dr. H. Zulfan Efendi mengatakan, salah satu cara menguatkan fondasi keluarga Sakinah adalah melalui bimbingan pra nikah.

Hal tersebut disampaikan Zulfan pada Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di Sergai, Selasa (15/07/2025).

Dihadapan 200 orang peserta Bimtek Fasilitator BRUS dan BRUN yang merupakan pelajar , Plt Kabid Urais menyampaikan motivasi agar remaja memiliki pemahaman yang mendalam terkait keluarga Sakinah.

" Kementerian Agama berharap melalui kegiatan ini kita dapat menanamkan sejak dini penguatan fondasi keluarga Sakinah kepada Remaja sehingga kedepan mampu mengatasi tantangan dan tanggung jawab pernikahan menuju keluarga Sakinah Mawaddah dan Warohmah.

Remaja adalah ujung tombak cikal bakal SDM suatu bangsa. " Jika remaja kita baik, sehat, cerdas dan beriman maka masa depan suatu bangsa akan semakin jaya", tambahnya.

Zulfan mengatakan BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah program pembinaan untuk remaja yang akan memasuki usia pernikahan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pernikahan, termasuk kesiapan mental, emosional, dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini.

Kegiatan diisi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan pernikahan menurut UU No. 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur.

Selanjutnya peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek hukum lainnya.(mak)

Editor
: Evi Tanjung

Tag:

Berita Terkait

Medan

Kapolri Peluk dan Minta Maaf ke Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

Medan

Ny Endang Syah Afandin Ajak Kader PKK Serapit Wujudkan Keluarga Mandiri

Medan

Tersangka Pelaku Pengancaman Diciduk, Sekeluarga Terpaksa Mengungsi karena Diteror

Medan

TP PKK Sergai Genjot Pemberdayaan Keluarga Lewat Lomba Desa Percontohan 2025

Medan

Gerakan Ayah Teladan dan Vasektomi Serentak: Komitmen Bupati Syah Afandin Bangun Keluarga Tangguh