POSMETRO MEDAN, MEDAN – Guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan salah mengaplikasikan media sosial dalam kehidupan sehari hari. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) I Medan Jalan William Iskandar, Selasa, (4/8 - 2025)
Kegiatan dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi,SH.,MH didampingi Kepala MAN I Reza Faisal S Pd, Mp.Mat, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.
Dihadapan puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan, Husairi mengatakan, sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
Ditambahkannya, sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa.
Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian hari
Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.(Evi)