POSMETRO MEDAN, Medan – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait pada Selasa (22/4), bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Sumut.
Rapat ini membahas persoalan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin serta permasalahan seputar Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga, SE, dari Fraksi PKB. Ia didampingi Sekretaris Komisi A, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, SH, dari Fraksi PDI Perjuangan, serta beberapa anggota komisi lainnya, antara lain Budi, SE, MM (Fraksi Gerindra), Drs. H. Abdul Khair, MM (Fraksi NasDem), Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, M.IP (Fraksi NasDem), dan Megawati Zebua (Fraksi Golkar).
Dalam RDP tersebut, turut diundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sumut sebagai mitra kerja.
Zeira Salim menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan temuan dari masyarakat mengenai keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin legal secara lengkap.
"Kami tidak hanya menyoroti soal perizinan, tetapi juga menekankan pentingnya kejelasan status HGU agar tidak menimbulkan konflik agraria yang berlarut-larut," tegas Zeira.
Komisi A meminta penjelasan detail dari dinas terkait dan BPN mengenai mekanisme penerbitan izin, status lahan, serta langkah-langkah pengawasan yang akan diambil ke depan.
Hingga rapat ditutup, Komisi A menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan perizinan dan tata kelola lahan perkebunan. Mereka juga mendesak agar dilakukan penertiban serta transparansi dari seluruh pihak terkait.(ern/rel/ig)