POSMETRO MEDAN, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap seorang nakhoda berkebangsaan Myanmar, Thu Ra Kyaw, dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia,Rabu (13/8/2025)
Sidang yang digelar di ruang Cakra 7 menghadirkan terdakwa
Thu Ra Kyaw didampingi seorang penerjemah untuk memastikan, Thu paham setiap pertanyaan hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan, Thu Ra Kyaw dan empat anak buah kapal (ABK) yang juga berkewarganegaraan Myanmar disangkakan melakukan tindak pidana pencurian ikan. Aksi tersebut terjadi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka pada Minggu,
22 Juni 2025.
Mereka dilaporkan beroperasi tanpa izin yang sah dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap ikan trawl.
"Terdakwa bersama dengan empat ABK lainnya telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki izin," ujar JPU.
JPU juga telah menyita sejumlah barang bukti dari terdakwa, satu unit Kapal KM. PKFB 1066 GT. 50,09 beserta satu unit alat penangkap ikan jaring trawl. Pihak berwenang juga menyita uang tunai sebesar Rp 3.148.500 dari hasil penjualan 385 Kg ikan campuran, serta alat navigasi, komunikasi, dan satu buah bendera Malaysia.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan. Sidang lanjutan 20 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.( gas)