POSMETRO MEDAN,Medan– Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn resmi membuat pengaduan ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dugaan pencemaran nama baik, Kamis (14/8/2025).
Laporan Erni Ariyanti ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik di media sosial Instagram dengan nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Agustus 2025.
Langkah itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui komentar salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, HS, di akun media sosial Instagram.
Awalnya diketahui, terbitnya pemberitaan di salah satu media online yang diposting ke Instagram, sehingga muncul pernyataan oknum tertentu termasuk HS yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut.
Erni Ariyanti kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) mengatakan, dirinya melaporkan UU ITE dan Pasal 315 KUHPidana tersebut dibuat untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak menyebar luaskan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya," sebutnya.
Saat membuat pengaduan, pihaknya membawa sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik.
"Saya minta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani pencemaran nama baik," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan pada sejumlah wartawan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Dia menyebut laporan Ketua DPRD Sumut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
"Kami akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan masyarakat, apalagi pejabat publik, pasti kita tindaklanjuti," ucapnya.