POSMETRO MEDAN,Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan publik setelah Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan umum di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Pemanggilan ini dinilai merusak citra USU yang selama ini dikenal sebagai salah satu kampus besar dengan reputasi akademik tinggi. Ironisnya, proyek pembangunan jalan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan kepentingan universitas.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Medan, Awal, menyayangkan keterlibatan Rektor USU dalam kasus ini.
"Ini sangat disayangkan. Rektor USU bukan insinyur teknik, melainkan profesor di bidang politik. Kalau pembangunan itu masih berada di kawasan USU, misalnya pusat UMKM, mungkin lebih bisa dimaklumi. Tapi ini jelas di luar ranah kampus," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Awal juga menyoroti sejumlah persoalan internal USU yang belum tuntas, termasuk dugaan plagiarisme yang menyeret beberapa dosen. "Pekerjaan rumah kampus masih banyak. Jangan sampai persoalan di luar justru merusak marwah universitas," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas USU, Amelia Meutya, belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan hanya dibaca tanpa balasan. Hal serupa juga terjadi pada Rektor USU, Prof. Muryanto Amin.
Desakan agar USU segera bertindak datang dari kalangan akademisi. Ketua Guru Besar USU bersama Majelis Wali Amanat (MWA) diminta segera menggelar sidang kode etik terhadap rektor.
"Langkah itu penting untuk mengembalikan marwah kampus dan menjaga netralitas lembaga akademik dari kepentingan politik maupun kasus hukum," kata Awal.
USU sendiri sebelumnya baru masuk dalam daftar kampus dengan kategori risiko riset oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Predikat ini dinilai sebagian pihak sebagai sinyal buruk yang menegaskan perlunya pembenahan serius di tubuh universitas.(Rez)