Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

80 Ribu Anak di Usia 10 Tahun Terlibat Judol

Salamuddin Tandang - Senin, 28 April 2025 14:56 WIB

Warning: getimagesize(https://posmetromedan.id/cdn/uploads/images/2025/04/judi-online-anak.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi anak main handphone. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online melalui game di handphone.

Hal ini membuat, Ketua DPR RI Puan Maharani msrasa kuatir. Ia meminta pemerintah lebih serius dalam memberantas judi online (judol). Ia menegaskan, praktek judol bisa mengancam masa depan anak bangsa.

Puan menyesalkan praktek judol yang sudah semakin banyak menyasar anak-anak. Ia menyebut, penetrasi judol semakin mengkhawatirkan di Indonesia dan bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” kata Puan, Senin (28/4).

Puan mengatakan, praktik judi online harus segera diatasi untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan judol yang semakin mengkhawatirkan.

"Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita," ujarnya.

Puan menyoroti bagaimana judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan. “Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," tegas Puan.

Terlebih, Komnas HAM hingga LPSK melaporkan bahwa lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri beberapa tahun terakhir memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judol.

"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas politikus PDIP itu.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , sekitar 2,37 juta warga Indonesia, dari berbagai lapisan sosial, termasuk masyarakat biasa hingga politisi di parlemen, terlibat dalam aktivitas judi online.

PPATK juga melaporkan bahwa transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Jumlah ini setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagian besar, yakni 80 persen dari 2,37 juta orang yang terlibat, tercatat melakukan transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp100 ribu.

Sejak 2022, PPATK telah mengidentifikasi sekitar 5.000 rekening bank yang terhubung dengan judi online, yang kemudian diblokir. (jpc/ram)

Editor
: Salamuddin Tandang
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Medan

Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat

Medan

Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Medan

Pererat Silaturahmi Satukan Tokoh Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal di Rumah Afif Abdillah

Medan

Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri

Medan

Digas Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026

Medan

Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun