POSMETRO MEDAN,Jakarta – Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA USU) mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan aset kebun sawit kampus yang dikaitkan dengan Rektor USU, Muryanto Amin.
Desakan ini mencuat di tengah isu Muryanto Amin masih berambisi maju kembali dalam pemilihan rektor baru.
Ketua Umum PP IKA USU, HR Muhammad Syafi'i atau Romo, bersama jajaran pengurus mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka meminta pengembalian aset kebun sawit seluas lebih dari 5.500 hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sejak awal diperuntukkan menopang operasional kampus dan beasiswa mahasiswa.
Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, mengungkapkan kejanggalan dalam laporan keuangan kebun sawit tersebut.
"Sejak 2012, laporan keuangannya selalu mencatat kerugian. Tapi pada 2020, setelah Muryanto menjabat rektor, kebun itu malah dijadikan agunan kredit Rp228 miliar di BNI. Ini jelas janggal. Usaha yang rugi bisa dipakai agunan, dan pinjamannya cair. Lebih parah lagi, hingga kini tidak ada kejelasan ke mana dana pinjaman itu digunakan," kata Taufik.
Desakan alumni USU kepada Jaksa Agung tidak hanya menyasar soal kebun sawit dan proyek jalan, tetapi juga menyangkut sejumlah kebijakan internal kampus yang dianggap bermasalah. Dugaan adanya aliran dana tidak transparan dalam pengelolaan keuangan universitas ikut menjadi sorotan.
"Kami tidak ingin kampus dijadikan ladang korupsi. USU adalah milik bangsa, bukan milik segelintir orang," tegas Forum Penyelamat USU dalam pernyataannya.(Rez)