POSMETRO MEDAN, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp826,7 juta.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, diduga disalahgunakan secara bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Meski penahanan ini menjadi sorotan publik, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut bukan semata kesalahan individu. Dugaan lemahnya pengawasan dari atasan langsung, yakni jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, ikut dianggap sebagai akar persoalan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, belum memberikan keterangan resmi. Alex disebut-sebut menghindar dari awak media yang berupaya meminta penjelasan mengenai kasus ini.(Rez)