POSMETRO MEDAN,Medan- Ratusan massal aksi yang tergabung di Warga Peduli Sekitar (WA PESEK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/09/2025) pagi.
Kehadiran mereka menuntut ketegasan OJK Sumut terhadap laporan para ahli waris asuransi yang tidak dibayarkan hak klaimnya oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Jefri Manik menilai OJK Sumut tidak profesional menangani laporan masyarakat bahkan laporan ahli waris tidak diproses serius. Munurut Jefri Manik, OJK Sumut tidak ada gunanya ada di Sumut dan cocoknya pimpinan OJK yang ada di Sumut dicopot dan diganti dengan pimpinan yang baru, agar ada gebrakan yang baru untuk menindak pihak asuransi yang merugikan masyarakat.
Menurutnya Jefri, dari beberapa laporan yang ada, penyelesaian laporan hanya bergantung pada OJK Pusat yang ada di Jakarta. OJK Sumut tidak ada kewenangan menindak PUJK atau asuransi yang ada di Sumut.
"Kami sangat kecewa terhadap OJK Sumut atas tidak diusutnya laporan para ahli waris yang tidak dibayarkan hak klaimnya oleh pihak asuransi. Kalau OJK Sumut diam, tidak ada gunanya, lebih bagus kalian tutup kalau kalian suruh kami ke Jakarta," kata Sekretaris WA Pesek, Dade,dengan disahut teriakan aksi massa, "Tutup OJK."
Tidak hanya diteriakin, desakan OJK Sumut harus tutup juga tertulis di spanduk yang dibawa massa, "Tutup OJK. OJK Harus Melaksanakan Tugasnya Bagaimana Memberikan Keadilan Buat Masyarakat."
Adapun asuransi yang dilaporkan ke OJK Sumut yang sampai saat ini belum membayarkan klaim asuransi yakni PT. Asuransi Prudential dan PT. Asuransi Zurich.
"Ada 3 pengaduan kita di sini Bang, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil dan OJK Sumut tidak melakukan tindakan tegas," ujar kuasa hukum para ahli waris, Jefri Manik dan Mareti yang ditemui di tengah-tengah massa.
Dikatakan Jefri Manik, meski sudah ada Surat Rekomendasi Ketua DPRD Medan pada tanggal 20 Juli 2023 lalu, yang memerintahkan agar PT. Asuransi Prudential membayarkan klaim asuransi atas nama Ahli waris Yustina Buulolo dengan uang pertanggungan Rp1.770.000.000 dan ahli waris Sujud Hati Faana dengan uang pertanggungan Rp1.420.000.000, namun Prudential tidak juga membayar sampai kini.
Begitu juga PT. Asuransi Zurich tidak kunjung membayar klaim ahli waris, Itilia Salawazo dengan uang pertanggungan Rp725.000.000.