POSMETRO MEDAN,Medan- Tarif parkir mobil dan sepeda motor di Kota Medan dikeluhkan masyarakat karena nilai yang mahal dan sangat memberatkan. Selain itu, maraknya juru parkir liar, dan layanan yang buruk membuat masyarakat kuatir dan resah.
Tarif parkir pinggir jalan di Medan Rp5.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dan saat ini muncul wacana Pro Rakyat ,dimana adanya penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir tersebut dalam tahap pengkajian. Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan masih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan.
Kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat kota Medan.
Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).
"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Informasi itu juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan akan secara langsung, terkait wacana kebijakan penurunan tarif parkir dan dalam waktu dekat ini kita upayakan dan hasil kajian akan kita serahkan," ucapnya. (ATN)