POSMETRO MEDAN, Medan- Sudah setahun lebih lamanya, namun laporan polisi yang dibuat oleh DE (51) di SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut hingga kini masih mengendap dan tak berproses.
Diketahui, DE adalah eks anggota Polri yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan dan pernah ditimpa masalah etik. Saat proses sidang etik tengah berjalan, dirinya pun dimintai uang senilai Rp40 juta rupiah oleh salah satu oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut berpangkat Bripka berinisial BS.
Karena janji Bripka BS yang melenceng, akhirnya DE pun membuat laporan polisi sebagaimana yang tertuang dalam LP No : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASU tertanggal 02 April 2024.
Selain di SPKT, DE juga telah membuat pengaduan di Bid Propam Polda Sumut di waktu yang hampir bersamaan. Di awal laporan, sejumlah penyidik Propam Polda Sumut juga telah melakukan cek TKP yang terletak tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun setelahnya, pengaduan dan laporan tersebut seolah dihentikan tanpa kejelasan.
"Waktu itu sudah pernah cek TKP, bahkan saksi-saksi yang ku bawa pun sudah diambil keterangannya. Tapi sampai hari ini laporan itu tak lagi berproses dan seperti angin lalu. Mungkin nunggu aksi unjuk rasa, barulah diperhatikan oleh Kapolda Sumut," kata DE, Sabtu (13/09/25) kemarin.
Tak hanya DE, baru-baru ini publik juga dikejutkan dengan ulah nakal oknum Bid Propam Polda Sumut berinisial IFS yang diduga meminta uang senilai Rp20 juta rupiah kepada anggota Polri bermasalah.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumut KBP Fery Walintukan yang dikonfirmasi media, Senin (15/09/25) mengatakan bahwa kasus IFS tengah diproses di Bid Propam Polda Sumut. Namun perwira berpangkat melati tiga itu tidak merinci sejauh mana proses pemeriksaan terhadap IFS.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam Polda Sumut Kombespol Julihan Muntaha belum memberikan komentar.
Diduga Takut Periksa Propam
Permasalahan dugaan pemerasan dan permintaan uang dengan nilai fantastis terhadap anggota Polri bermasalah yang terjadi di tubuh Bid Propam Polda Sumut itu pun menjadi sorotan sejumlah pihak.