POSMETRO MEDAN,Medan – Praktik parkir yang diduga menjurus ke pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Medan.
Kamis (18/9/2025) malam, seorang pengunjung bernama Deni mengaku diminta membayar tarif parkir Rp10 ribu, padahal tarif resmi hanya Rp3 ribu.
Peristiwa itu dialami Deni saat keluar dari salah satu tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Ia sempat menyerahkan uang Rp3 ribu kepada petugas parkir, namun ditolak. Petugas bersikeras meminta Rp10 ribu dengan alasan lokasi hiburan malam.
"Kalau hiburan malam di sini memang Rp10 ribu," kata petugas parkir.
Perdebatan pun sempat terjadi. Namun saat diminta menunjukkan karcis resmi senilai Rp10 ribu, petugas parkir tidak dapat memberikan bukti pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, apakah uang parkir benar-benar masuk ke kas resmi Pemerintah Kota Medan atau justru ke kantong pribadi petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, S.STP, MAP saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait dugaan pungli tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik parkir liar kerap merugikan masyarakat sekaligus mencoreng tata kelola perparkiran di Kota Medan.(Rez)