Kasus Tanah Negara di Sumut, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka dari BPN

Administrator - Selasa, 23 September 2025 22:11 WIB
Ist
Kepala Kejatisu Harli Siregar

POSMETRO MEDAN, Medan– Penanganan kasus dugaan penggelapan tanah negara di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan segera menetapkan tersangka dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan BPN Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, Selasa (23/9/2025), perkara ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejagung, diputuskan bahwa penanganan perkara diserahkan ke Kejatisu lantaran lokasi perkara berada di Sumatera Utara.

Korps Adhyaksa telah memeriksa lebih dari 60 orang terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Di antara yang diperiksa adalah Kepala BPN Sumut Sri Pranoto, mantan Kepala BPN Sumut Askani, serta sejumlah pejabat BPN Serdang.

"Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Akan segera diumumkan tersangka dari pihak BPN Sumut dan Deliserdang," sebut sumber internal kejaksaan yang enggan disebut namanya.

Kepala Kejatisu Harli Siregar juga membenarkan perkembangan perkara tersebut. "Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025," ujarnya. Namun, mantan Kapuspenkum Kejagung itu belum membeberkan kapan penetapan tersangka akan diumumkan.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaannya di kejaksaan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak 20 September 2025 tak kunjung dijawab hingga berita ini diturunkan.

Begitu pula dengan Kadis CKTR Deliserdang, Rahmatsyah, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, masih enggan memberikan komentar.

Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetorkan ke negara, Kejatisu juga mendalami pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti terkait pengembangan kawasan Citraland Helvetia, Tanjungmorawa, dan Sampali yang melibatkan PT Ciputra.( Rez)

Editor
: Evi Tanjung

Tag:

Berita Terkait