POSMETRO MEDAN,Medan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, tak kuasa menahan air mata saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025) itu, menghadirkan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyoroti keras peran Yasir dalam mempertemukan pejabat pemerintah dengan pengusaha.
Hakim menegaskan, tindakan itu keluar dari koridor tugas seorang Kapolres dan justru membuka ruang dugaan "cawe-cawe" kepentingan.
"Seorang Kapolres ada kehormatan yang harus dijaga. Bukan ke sana ke mari mempertemukan pejabat dengan pengusaha," tegas hakim Khamozaro dalam persidangan.
Pernyataan hakim tersebut menjadi sorotan tajam, mengingat posisi seorang Kapolres seharusnya netral dan fokus pada penegakan hukum, bukan ikut menghubungkan kepentingan bisnis dan proyek.
Air mata Yasir di kursi saksi pun tidak mampu meredam tanda tanya besar publik,: apa sebenarnya peran aparat kepolisian dalam pusaran proyek bernilai miliaran rupiah ini.(Rez)