POSMETRO MEDAN, Medan – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keterangan saksi Effendy Pohan.
Eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara itu diminta jujur soal dugaan penerimaan uang dari Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar. Awalnya, Effendy berulang kali menolak dengan menggeleng. Namun ketika JPU Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer, ia tak lagi bisa mengelak.
"Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat," ucap Effendy lirih.
Pengakuan itu sontak membuat suasana ruang sidang hening sejenak. Di balik dalih religius, tersingkap praktik aliran uang yang menyeret sejumlah pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu langsung menegur Effendy agar bersikap jujur dalam memberikan keterangan.
"Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu," tegas Khamozaro.
JPU KPK menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak hanya sekali, melainkan dilakukan berulang kali.
Selain Effendy, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta ASN UPTD Gunung Tua Abdul Aziz Nasution.
Mereka memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.