POSMETRO MEDAN, Medan – Persidangan kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan, yang sebelumnya sempat membantah menerima uang Rp50 juta dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, akhirnya mengakui bahwa uang tersebut diterima ajudannya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025), Topan awalnya menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Namun, ia mengakui pernah bertemu empat kali dengan Kirun. Pertemuan ketiga berlangsung di Hotel Grand Aston Medan, sekitar Mei lalu.
"Pada saat pertemuan di Aston, saya ditawarkan uang Rp50 juta, tapi untuk urus izin galian C. Saya langsung berdiri dan keluar, karena tidak suka bicara uang. Saya katakan, kalau izin galian C tidak ada masalah, pasti saya tanda tangani," jelas Topan di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Kirun. Mendapat giliran bicara, Kirun justru menyebut uang Rp50 juta memang diserahkan, namun bukan langsung kepada Topan.
"Tidak begitu yang mulia. Uangnya saya serahkan ke ajudannya Pak Topan, namanya Aldi. Setelah menerima, Aldi pergi bersama Pak Topan dengan membawa uang itu menggunakan mobil," kata Kirun.
Fakta ini membuat sidang semakin memanas. Hakim pun menegaskan agar para saksi bersikap jujur dan tidak menutupi fakta. Pasalnya, keterangan yang berbeda terkait aliran uang suap menjadi poin penting dalam pembuktian perkara tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah pejabat daerah dan kontraktor terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Rez)