POSMETRO MEDAN, Medan - Penanganan kasus kerusakan rumah milik seorang warga Medan, Marudut Sagala, yang tertimpa kendaraan barang pada April 2023 lalu, tak kunjung menunjukkan titik terang. Meski laporan polisi telah dilayangkan sejak kejadian numun proses hukumnya mandek di tahap penyelidikan, membuat korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkaranya.
Marudut Sagala, SE, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang menimpanya. Rumahnya di Jalan AH Nasution, Medan, mengalami kerusakan parah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 180 juta. Insiden tersebut terjadi akibat aktivitas muat barang bervolume besar di sekitar kediamannya, yang menyebabkan sebuah kendaraan angkut terbalik dan menimpa bangunannya.
"Kejadian itu terjadi pada Maret 2023. Akibat kelalaian aktivitas bongkar muat, kendaraan terbalik dan menimpa rumah saya, kerugian yang saya alami diperkirakan mencapai Rp. 180 juta," ujar Marudut saat dihubungi,Selasa (7/10/2025).
Lantaran tidak ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, Marudut menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 2 April 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Namun, hampir dua tahun setelah laporan dibuat, Marudut tidak melihat adanya perkembangan yang signifikan. Harapannya untuk memperoleh keadilan pun mulai meredup. Ia mengaku bingung dan mempertanyakan mengapa proses hukum kasusnya seolah berjalan di tempat dan seolah terlapor merasa kebal hukum.
"Saya mempertanyakan kenapa laporan saya hingga kini hanya sampai tahap lidik saja," keluhnya. Marudut berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional demi mendapatkan kepastian hukum atas kerugian materiel yang dideritanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak Polrestabes Medan melalui penyidik pembantu Satreskrim, Briptu Ricky Aulia Manurung, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.