POSMETRO MEDAN,Medan — Dugaan praktik "uang klik" untuk mengakali sistem e-katalog dalam proyek pengerjaan jalan di Sumatera Utara kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Obaja Ginting.
Aktivis pemerhati korupsi, Eka, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa dan menetapkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sumut, Chandra Dalimunthe, sebagai tersangka.
"KPK harus memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Chandra Dalimunthe yang diduga mengetahui adanya kongkalikong dalam sistem layanan pengadaan di Pemprov Sumut terkait tender proyek jalan tersebut," ujar Eka kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Diketahui, Biro PBJ Sumut merupakan instansi yang menangani sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan pemerintah provinsi. Melalui sistem inilah proses pemberkasan dan pemilihan perusahaan untuk proyek pemerintah dilakukan secara formal dan digital.
Eka menilai, indikasi adanya "uang klik" — istilah yang digunakan untuk menyebut praktik suap agar perusahaan tertentu dapat diloloskan dalam sistem e-katalog — menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan di lingkungan pengadaan barang dan jasa.
"Kalau memang benar praktik itu terjadi, maka kepala biro sebagai penanggung jawab sistem harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan," tegasnya.
Chandra Dalimunthe sendiri diketahui merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kota Medan. Ia ikut dibawa ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ketika Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menempatkannya dalam jabatan strategis di Biro PBJ Sumut.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Topan Obaja Ginting kini tengah disidangkan.
Sejumlah fakta baru terus terungkap di persidangan, termasuk dugaan adanya manipulasi sistem e-katalog untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek infrastruktur jalan.