POSMETRO MEDAN,Medan - Polrestabes Medan terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa Lamhot Simanjuntak (LS).
Dua orang terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial R dan IG , telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan signifikan ini disampaikan di tengah aksi damai yang digelar oleh Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) di depan Markas Polrestabes Medan. Aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan mendorong penuntasan kasus yang menarik perhatian publik ini.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., menemui langsung para perwakilan dari HPSU. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi.
"Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar AKBP Rudy Silaen di hadapan massa aksi, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Wakapolrestabes memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dan semua pihak akan diperlakukan setara di mata hukum. "Tidak ada yang kebal hukum, semua diperlakukan sama di hadapan hukum," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh HPSU dan masyarakat dalam menyampaikan pendapat mereka.
"Terima kasih kepada rekan-rekan HPSU dan seluruh masyarakat yang telah menyampaikan pendapat dengan tertib dan tetap menjaga situasi kondusif," tutup AKBP Rudy Silaen.
Polrestabes Medan kini terus memburu kedua tersangka yang telah berstatus DPO dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan R dan IG untuk segera melapor ke pihak berwenang.(DAM)