POSMETRO MEDAN,Medan – Sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) kembali digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan, Mariam selaku bendahara PT DNG sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat sidang, Mariam mengatakan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah aparatur sipil negara untuk memuluskan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun provinsi.
"Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek," kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Mariam membeberkan aliran dana suap kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Uang haram itu disebut untuk memuluskan perusahaan memenangkan lelang proyek.
Dalam keterangannya, Mariam mengaku mencatat sejumlah transfer uang kepada pejabat dinas pekerjaan umum di beberapa daerah. Salah satunya kepada Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, senilai Rp2,38 miliar.
"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dengan nada tajam.
"Benar, Yang Mulia," jawab Mariam tegas.
Tak berhenti di situ, Mariam juga menyebut adanya transfer lain pada tahun yang sama, Rp7,272 miliar kepada Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, Rp1,272 miliar kepada Mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Hendri, dan Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).