POSMETRO MEDAN,Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada akhirnya membebaskan tersangka MUL dari jerat pidana.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, kepada awak media mengatakan, Senin (12/10/2025) lalu mengatakan, perkara tersebut melibatkan korban bernama RJL, yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan setelah Kajati dan jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum Kejaksaan RI. Dalam ekspose itu, usulan Kejati Sumut dinyatakan disetujui untuk diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.
Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan penelitian serta mediasi. Hasilnya, disepakati untuk mengusulkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
"Setelah penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak tersebut dapat kembali pulih seperti sediakala. Hal ini sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan, bahwa penerapan restorative justice bertujuan menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal," ujar Husairi.Lebih rinci lagi Husaini terangkan soal mekanisme restorasi justice, permohonan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta. Permohonan tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Menindaklanjuti persetujuan itu, Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan serta memutuskan penerapan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.(rez)