Posmetro Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap 124 kasus narkoba dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda. Pengungkapan itu dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 Mei 2025.
“Dari 124 kasus itu, kita mengamankan 156 orang yang terdiri dari 149 pria, 6 orang wanita dan 1 orang yang masih di bawah umur. Dalam keberhasilan itu, sebanyak 130 orang ditahan dan 26 orang dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi," sebut
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Setyawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menggelar konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (08/05/2025).
Untuk keberhasilan Satras Narkoba Polrestabes Medan dalam mengungkap misteri kasus tindak pidana ini, dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Selain mengamankan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti seperti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.763,63 Gram, Ganja 101,6 Gram, Ekstasi 19.231 butir, maupun Erimin 5 sebanyak 43 butir.Seluruhnya dimusnahkan dengan memasukkan barang haram tersebut ke mesin insinerator.
“Adapun keberhasilan pihak kita ini sekaligus tadi juga kita telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut secara keseluruhan, kita setidaknya telah menyelamatkan lebih kurang 187.656 jiwa, khususnya generasi muda yang ada," pungkas Kombes Gidion .( HP).