Curi Ponsel Mahasiswa, Ditangkap saat Nongkrong Pinggir Jalan

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 20:15 WIB
Ist
Jikri memang harus banyak berzikir di hotel prodro

POSMETRO MEDAN, Medan– Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian telepon seluler milik seorang mahasiswa. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Jikri Aulia Mahendra Ritonga (20), ditangkap saat berada di Jalan Sei 1 sayaKapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal pada Minxg.ji

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, satu orang laki-laki dewasa telah kami amankan terkait tindak pidana pencurian," kata Poltak kepada Posmetro Medan,Senin (20/10/2025)

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/844/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU yang dibuat oleh korban, Albertus Laia (22), seorang mahasiswa asal Nias Selatan.

Menurut kronologi yang dijelaskan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.13 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kedai kopi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Medan Baru.

"Korban meletakkan satu unit ponsel merek Vivo Y17s berwarna ungu muda miliknya di dasbor depan sepeda motor," ujar Poltak.

Tak lama kemudian, korban menyadari ponselnya telah hilang dari tempatnya diletakkan. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Tim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Sei Kapuas dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ponsel milik korban," tambah Poltak.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang berdiri di pinggir jalan.

Saat ini, Jikri Aulia Mahendra Ritonga telah dibawa ke markas komando Polsek Medan Baru.

" Jikri kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.( Dam)

Editor
: Evi Tanjung

Tag:

Berita Terkait