POSMETRO MEDAN,Medan– Satpol PP Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki plang PBG. Pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan hanya ada dua penjaga bernama Ilham dan Reza.
Keduanya mengaku tidak mengetahui soal keberadaan dokumen izin maupun status PBG bangunan tersebut. Dari keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut sebelumnya sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan.
Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus menunjukkan respons cepat dan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
Kinerja cepat dan cerdas tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan menata kembali perizinan bangunan di kota ini.(Rez)
Administrator:C