Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan

Salamuddin Tandang - Kamis, 23 Oktober 2025 09:43 WIB
ist
Dirjen Bapanas, Indra Wijayanto, mengatakan, Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengendalian harga beras eceran, baik di pasar tradisional maupun modern.

POSMETRO MEDAN, Medan -Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025) sore.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat eceran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET), serta memastikan kesesuaian label dan mutu beras di pasaran.di

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani dan jajaran Satgas Pangan. Peninjauan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi.

"Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengendalian harga beras eceran, baik di pasar tradisional maupun modern," ujar Indra Wijayanto di sela-sela kegiatan sidak di RCW Smarco Medan.

Dari hasil peninjauan, sebagian besar harga beras premium di pasar modern masih sesuai dengan HET. Namun, ditemukan satu merek beras premium yang dijual di atas HET serta satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.

"Harga beras medium masih sesuai, yakni Rp14 ribu per kilogram, tetapi dari sisi label belum memenuhi aturan tentang mutu dan pelabelan beras. Sementara untuk beras premium, ada satu merek yang dijual di atas HET. Kepada pihak toko, kami sudah berikan surat teguran agar segera memperbaikinya," tegasnya.

Bapanas juga membawa beberapa sampel beras yang tidak sesuai aturan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak produsen dan distributor yang tidak segera menyesuaikan harga maupun label akan dikenakan sanksi tegas.

"Kami beri waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka izin usahanya akan kami cabut," jelas Indra.

Selain melakukan pengawasan, Tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar mengenai ketentuan HET beras yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah zona 2, termasuk Kota Medan, harga HET ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.

Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Winardy, menambahkan bahwa kegiatan sidak ini bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.


Editor
: Salamuddin Tandang

Tag:

Berita Terkait

Medan

Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen

Medan

Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Medan

Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja

Medan

Kapolda Sumut Tinjau Langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

Medan

Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Sapa Warga di Berastagi, Ciptakan Kehangatan di Tengah Pengamanan Lebaran

Medan

Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja