POSMETRO MEDAN,Medan — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan yang juga Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengaku memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025), Kirun menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan untuk membantu mengurus izin galian C miliknya yang tak kunjung keluar.
Menurut pengakuannya, penyerahan uang dilakukan pada 25 Juli 2025 malam di Grand City Hall Medan. Uang itu diberikan melalui Aldi Yudistira, ajudan Topan Ginting.
"Dalam pertemuan itu saya ingin membahas izin galian C. Saya sampaikan kepada Pak Topan, ini sudah akhir bulan Juli, kalau terlalu lama, pelaksanaan bisa habis waktunya," ujar Kirun di persidangan.
Di akhir pembicaraan, Kirun mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta yang dibungkus plastik kresek kepada ajudan Topan. Sebelum menyerahkan, ia terlebih dahulu menanyakan langsung kepada Topan soal kepastian izin galian C miliknya.
"Saya bilang ke Pak Topan, saya cuma bawa uang Rp 50 juta. Beliau tahu. Saya kasih lewat ajudannya," tutur Kirun.
Kirun juga menyebutkan bahwa Topan sempat menolak secara halus dengan mengatakan uang itu tidak mempengaruhi tanda tangannya atas izin tersebut, namun mengaku memang sedang membutuhkan uang.
"Pak Topan bilang, 'Besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini. Saya tidak butuh uang untuk tanda tangan. Tapi kalau Bapak mau beri, kebetulan saya sedang butuh uang,'" lanjut Kirun.
Kirun kemudian diarahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Topan. Setelah itu, pertemuan pun berakhir dan mereka sempat makan bersama.
"Beliau yang mengarahkan ke ajudannya. Saya juga yang bayar makannya malam itu," tambah Kirun.