POSMETRO MEDAN,Medan — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata serta tata usaha negara yang dihadapi oleh Perumda Tirtanadi.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5, pada Kamis (23/10). Dalam kesempatan itu, penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH., MH.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama dua tahun, dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BUMD milik Pemprov Sumut dengan lembaga penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan operasional dan aset perusahaan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap melalui kerja sama ini, seluruh urusan hukum yang berkaitan dengan Perumda Tirtanadi dapat ditangani secara profesional dan transparan," ujar Ardian.
Sementara itu, Kajari Medan Fajar Syah Putra menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara.
"Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMD agar dapat terhindar dari potensi sengketa," jelasnya.
Dalam acara tersebut, Ardian Surbakti turut didampingi oleh Sekretaris Perusahaan Nurlin, Kepala Bidang Kerjasama Bebby Hendriany, serta Staf Bidang Hukum Ghita Ghasani.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Tirtanadi untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menjamin kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.(REZ)