POSMETRO MEDAN, Medan -
Dua orang saksi, masing-masing Soni Pasaribu (Saksi-11) dan Mulia Siringoringo (Saksi-12), memberikan kesaksian dalam sidang perkara tawuran yang menyebabkan meninggalnya Mikael Histon Sitanggang. Keduanya menyatakan melihat langsung peristiwa saat korban terjatuh dari jembatan rel kereta api di kawasan Desa Tembung, yang diduga melibatkan terdakwa.
Dari keterangan yang terungkap, Soni Pasaribu berada sekitar lima meter dari lokasi kejadian, sedangkan Mulia Siringoringo berada di posisi lebih jauh, sekitar dua puluh meter. Kedua saksi melihat terdakwa berusaha menghadang korban dengan merentangkan tangan pada jarak sekitar dua meter.
Saat itu, korban yang sedang berlari di atas beton pembatas rel kereta api tanpa pagar pembatas tampak berusaha menghindar dengan cara melompat ke arah jembatan kedua yang berada di tengah. Namun naas, korban justru terjatuh ke bawah jembatan dengan kedalaman sekitar 2,6 meter.
Akibat jatuh tersebut, kepala dan tubuh korban terbentur ke pondasi beton jembatan bagian tengah. Luka parah pun terlihat di bagian kening kanan yang mengeluarkan darah, serta lebam pada dada dan perut korban.
Masih menurut kesaksian, setelah jatuh korban sempat berusaha naik kembali ke atas rel kereta. Namun ketika terdakwa hendak menangkapnya lagi, terdakwa melihat luka di kening korban sehingga mengurungkan niat dan kemudian meninggalkan lokasi menuju arah terowongan Desa Tembung.
Selain dua saksi tersebut, ada pula Saksi-9, Ismail Saputra Tampubolon, yang mengaku melihat terdakwa memukul pipi kiri korban dalam keributan itu. Namun, Saksi-9 tidak menjelaskan secara pasti jarak antara terdakwa dan korban pada saat kejadian tawuran berlangsung.
Peristiwa ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap penyebab jatuhnya korban serta dugaan keterlibatan terdakwa dalam insiden tragis di jembatan rel kereta api Tembung tersebut.( Rez)