POSMETRO MEDAN,Medan– Sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di Jalan Karya Jaya, tepatnya di samping SPBU Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi ini terungkap saat pihak Kecamatan Medan Johor melalui Seksi Trantib, Hafifudin, bersama tim turun langsung ke lokasi, Senin (3/11/2025). Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat.
"Saat kami datang, yang ada hanya seorang wanita. Ia enggan menyebutkan namanya, tapi sempat memberikan nomor HP pemilik kepada kami," ujar Hafifudin.
Menurut Hafifudin, pihak kecamatan telah mencoba menghubungi pemilik bangunan untuk memastikan kelengkapan izin dan menunjukkan dokumen PBG, namun panggilan telepon tidak direspons.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat setiap pembangunan di Kota Medan wajib mengantongi izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi sorotan.
"Kita menduga masih banyak bangunan serupa yang berdiri tanpa izin lengkap. Ini jelas merugikan PAD kota," tegas Hafifudin.
Pihak kecamatan disebut akan menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan sesuai perundangan yang berlaku.(REZ)