Terdakwa OTT Suap Proyek Jalan Nilai Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat

Evi Tanjung - Rabu, 05 November 2025 21:26 WIB
Ist
Terdakwa Kirun keberatan dituntut 3 tahun penjara

POSMETRO MEDAN, Medan - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengaku keberatan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diutarakannya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu seusai pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025).

"Berapa dituntut, Pak Kirun? Tiga tahun (penjara). Berat, Pak?" tanya hakim Khamozaro.

"Berat, Pak," jawab Kirun lirih sambil menunduk di kursi terdakwa.

Usai persidangan, Kirun memilih bungkam dan enggan berkomentar kepada wartawan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucap sepatah kata pun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmat Gunawan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat karena kliennya tidak memiliki niat untuk memberikan suap.

"Kami rasa cukup berat, karena klien kami tidak menginginkan memberikan suap tersebut. Nanti kami uraikan di nota pembelaan (pleidoi)," ujar Rahmat.

Selain Kirun, terdakwa lainnya yaitu Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang merupakan anak Kirun sekaligus Direktur PT Rona Na Mora (RNM), juga dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya didakwa menyuap pejabat bernama Topan dan sejumlah pihak lain sebesar Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).



Tag:

Berita Terkait