Posmetro Medan - Ini deretan kasus yang sudah dilakukan JFFM, pencurian sebuah toko kelontong milik Miswar ( 21) yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat yang dilakukan komplotan maling, terjadi Jumat 11 November 2024, pukul 19.30 Wib .
Tapi lantaran rokok yang dicuri, rokok bermerk akibatnya,kerugian mencapai jutaan rupiah. Ada sekitar 50 slop rokok bermerek hilang dengan rincian, 6 slop Sempoerna besar, 8 slop Surya besar, 12 slop Surya kecil, 8 slop Sampoerna Kecil, 2 slop Marlboro, 3 slop Sampoerna Hijau,12 slop Magnum, 3 slop Camel, 2 slop Lucky Strike , 4 slop Dji Samsoe serta uang sebanyak 1.500.000 Ribu rupiah dari bawah meja kasir.
Karena pencurian ini korban mengalami kerugian sampai puluhan jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Barat, Kompol J.M.Napitupulu, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Febri Setiawan Sitepu, S.H, mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat 11 November 2024 lalu.Untuk korban sendiri berinisial M ( 21) suku Aceh, tinggal di Jalan Karya , Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
"Pelaku yang kita tangkap inisialnya J.F.F.M (25) juga warga yang sama," terang Iptu Febri Setiawan Sitepu,S.H, Selasa ( 13 / 5/ 2025).
"Merasa jadi korban tindak kriminal aksi pencurian, korban segera membuat laporan resminya keta Mako Polsek Medan Barat dengan nomor LP/ B/396/IX/2024 / Polsek Medan Barat/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut/ 11 Nov 2024.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku J.F.F.M pada Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib dari kawasan Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pelaku beraksi bersama seorang rekannya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan keberadaan rekannya, pelaku J.F.F.M mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanan pelaku dan pelaku pun tersungkur," sambung mantan Panit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut.
Korban langsung dibawa ke RS Brimob Polda Sumut untuk diberi perawatan pada kakinya, dan setelah itu diboyong kembali ke mako Polsek Medan Barat untuk kebutuhan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan yang di dapat petugas usai diintrogasi, pelaku J.F.F.M juga merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2023, ia juga pelaku pencurian jemuran yang sempat viral di IG TKP Medan, dan di TKP Setia Baru dengan LP/ B/ 134/V / 2025/ SPKT / Polsek Medan Barat/ Polrestabes Medan / Polda Sumut/ pada 9 Mei 2025.
Dari hasil penangkapan pelaku,berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah jaket Hoodie warna hitam, 1 buah topi warna hitam , uang 100 ribu, 1 buah pisau warna coklat , dan 1 buah kemeja warna putih bermotif koran," pungkas Iptu Febri Setiawan Sitepu,S.H. ( H.P).