POSMETRO MEDAN, Medan - Tim Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Minggu dini hari (2/11/2025).
Pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian ditangkap usai berusaha kabur saat hendak menunjukkan tempat persembunyian rekannya kepada petugas.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pelaku menyerang anggota polisi saat proses pengembangan kasus.
"Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya," ujar AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam (2/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria (37), pemilik rumah di Jalan Tuba II No. 59, yang kehilangan puluhan laptop milik pelanggan servis, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dompet berisi uang Rp100 ribu dan surat-surat penting, Sabtu pagi (1/11/2025).
Dari laporan polisi bernomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pengangguran berinisial SD, yang dikenal warga sering berkeliaran pada malam hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap SD di sekitar Jalan Tuba II.
Dalam pemeriksaan, SD mengaku membobol rumah korban bersama rekannya berinisial IR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengakuan tersangka, mereka menjual tabung gas hasil curian di kawasan Jalan Denai seharga Rp80 ribu. Uangnya digunakan untuk makan dan membeli sabu-sabu," ungkap Kapolsek.
Polisi kemudian menemukan 28 unit laptop di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal SD, bersama barang bukti lain berupa pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.