POSMETRO MEDAN,Medan– Dalam upaya menegakkan disiplin kerja di kalangan aparatur pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggelar razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan keluar kantor tanpa izin resmi pada jam kerja, Senin (10/11/2025).
Operasi ini dilakukan secara serentak di berbagai sudut Kota Medan. Petugas Satpol PP tampak menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong pegawai saat jam kerja, seperti rumah makan, mal, dan warung kopi.
Dari hasil razia, beberapa PNS terjaring saat tengah berada di luar kantor tanpa membawa surat perintah tugas ataupun izin keluar dari atasan. Petugas kemudian langsung melakukan pendataan dan memberikan surat teguran kepada mereka.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiki, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh posmetromedan.id, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Razia ini akan kita lakukan rutin setiap hari, bukan hanya seremoni biasa. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kedisiplinan aparatur," ujar Kiki.
Kiki menambahkan, banyaknya PNS yang kedapatan keluar kantor di jam kerja tanpa alasan jelas menjadi perhatian serius pemerintah kota. Menurutnya, perilaku seperti itu tidak hanya mencoreng citra aparatur pemerintahan, tetapi juga merugikan pelayanan publik yang seharusnya optimal selama jam kerja berlangsung.
"Pegawai negeri adalah pelayan masyarakat. Ketika mereka tidak berada di tempat pada jam kerja, tentu akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada warga," tambahnya.
Razia disiplin ini disebut akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh instansi pemerintahan di bawah Pemkot Medan. Tidak hanya menyasar PNS di lingkungan sekretariat daerah, namun juga di dinas, badan, kecamatan, hingga kelurahan.
Selain memberikan teguran, Satpol PP juga akan melaporkan hasil temuan di lapangan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berharap agar aparatur sipil negara dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja.