POSMETRO MEDAN,Medan– Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Sumatera Utara resmi menetapkan susunan Pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) FORMAG Kota Medan periode 2022–2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 0210/SK/DPW/FORMAG/XI/2025, yang diterbitkan di Medan pada 10 Oktober 2025.
Keputusan ini dikeluarkan menyusul wafatnya Ketua FORMAG Kota Medan sebelumnya, Pdt. Dr. John Ki Tou Silitonga, S.Th., M.Th., serta adanya usulan dari jajaran pengurus di Kota Medan untuk membentuk susunan kepengurusan baru guna melanjutkan roda organisasi.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, FORMAG merupakan wadah musyawarah para tokoh gereja, majelis, penatua, dan pemerhati gereja dalam mewujudkan kesatuan umat Kristiani sebagai tubuh Kristus yang kuat dan bersinergi.
Penetapan pengurus PAW ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pelayanan dan koordinasi antar gereja di wilayah Kota Medan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh jajaran DPW FORMAG Sumut, susunan pengurus PAW FORMAG Kota Medan periode 2022–2027 adalah sebagai berikut:
Penasehat:
Prof. Dr. Sanggam Pardede
Dr. Manaek Hutasoit
Drs. Binsar Simarmata