POSMETRO MEDAN, Medan -
Kasus penipuan (scamming) terhadap pengusaha asal Medan Rahmatshah yang dibongkar Polda Sumut, seolah menjadi cerminan masih bobroknya pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Terlebih dalam kasus itu turut diungkap, otak pelaku adalah sejumlah narapidana (napi) yang selama ini dikenal dengan istilah lodes.
Ironisnya begitu kasus tersebut mencuat, bukan berupaya memperbaiki dan mengikuti patron 13 kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, justru satu persatu kebobrokan Lapas di bawah kepemimpinan Herry Suhasmin itu justru mulai terbongkar.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, sejumlah hal yang dilarang dalam aturan Manteri Imipas dan masih terus berlangsung, diantaranya adalah bebaskan telepon selular (ponsel) beredar di antara para napi.
"Bebas kali pun ponsel di dalam. Banyak napi yang pegang hape tapi kayak dibiarkan saja oleh supir atau KPLP," sebut sumber di dalam Lapas yang berada di Kecamatan Medan Helvetia tersebut, Jumat (14/11/2025).
Hal lain yang cukup mencengangkan adalah dugaan praktik penjualan kamar untuk napi kasus tertentu dan dibanderol dengan harga selangit.
Konon, harga satu kamar untuk napi seperti kasus judi online (judul) atau narkotika, bisa mencapai angka Rp100 juta.
"Kalau ini cenderung oknum KPLP yang langsung bermain. Pejabat lama, kalau sekarang baru sebulan menjabat. Tapi mustahil juga kalau Kalapas tidak tau atau tidak terima aliran duitnya. Apalagi Kalapas itu dikenal munafik, pelit tapi sok suci," cibir sumber di lingkungan Lapas.
Terkait hal ini, Kalapas Herry Suhasmin yang dikonfirmasi membantah isu miring yang menerpa Lapas yang dipimpinnya tersebut.