POSMETRO MEDAN, Medan — Dua orang pria, Tubagus Surya Sasmita (37) dan Umar Bakri (38), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mobil boks L300 dengan nomor polisi BK 8593 AGM milik Adek Sudarmanto.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, aksi pencurian ini dilatarbelakangi rasa dendam Tubagus. Tubagus diketahui merupakan mantan karyawan di J&T yang baru saja diberhentikan dari pekerjaannya karena kedapatan menggunakan narkoba.
"Tugas awalnya membuat rencana pencurian. Tubagus, salah satu karyawan di J&T, diberhentikan dari pekerjaannya dikarenakan kedapatan memakai narkoba. Karena kesal, ia nekat melakukan pencurian itu," ujar AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Rabu (19/11/2025).
Setelah berhasil mencuri, Tubagus kemudian menghubungi Umar Bakri untuk membantu menjual mobil boks tersebut.
"Dari hasil penjualan, Tubagus mendapatkan total Rp 15 juta, yang dibayar tunai Rp 2 juta dan transfer Rp 13 juta. Sementara untuk Umar Bakri dapat bagian Rp 5 juta," ungkap Ras Maju.
Polisi menambahkan bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan oleh kedua tersangka untuk berfoya-foya.
"Dari hasil yang berhasil diamankan hanya ada satu buah ricecocer dan baju-baju dari tangan pelaku.Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Dam)