POSMETRO MEDAN-Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, menghadiri rapat tindak lanjut pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I.
Rapat berlangsung di RR II Kantor Perkim Cikataru sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan banjir dan penataan pengadaan tanah yang sesuai regulasi, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Raja Dhina Hafdelina, dan dihadiri oleh perwakilan BBWS Sumatera II, BPN, BPPD Kota Medan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Camat Medan Selayang, Lurah Padang Bulan Selayang I, serta Kepala Lingkungan IX.
Pembahasan utama berfokus pada status kepemilikan lahan, di mana terdapat dua pemilik yang harus dipastikan kerelaannya untuk pelepasan tanah. Salah satunya menguasai lahan bersama ahli waris sehingga memerlukan verifikasi administrasi lebih lanjut. Berbagai dokumen seperti Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dan surat pernyataan penguasaan tanah juga ditelaah sebagai dasar penentuan ganti rugi.
Proses pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai rekomendasi Kantor Pertanahan Kota Medan serta Bagian Hukum. Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila legalitas terpenuhi sepenuhnya.
Pembangunan kolam retensi Selayang di Jalan Abdul Hakim ini merupakan proyek prioritas untuk pengendalian banjir di Medan Selayang, dan seluruh pihak berkomitmen mempercepat langkah lanjutan secara tepat dan sesuai aturan.(Anton)