POSMETRO MEDAN, Medan – Aktivitas pembangunan kompleks perumahan Oasis Delipolitan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, nekat terus berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengabaikan Surat Peringatan Ketiga (SP3), memicu kemarahan Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) , Selasa (17/11/2025) Komisi 4 mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera membongkar bangunan di lahan seluas 3 hektar tersebut. Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara tegas meminta penindakan segera dilakukan.
Wakil Ketua Komisi 4, M. Afri Rizki Lubis, juga melayangkan kritik keras. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebagai warga setempat sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembangunan ilegal ini.
"Saya minta ditindak, apalagi bangunan diketahui tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini, pembangunan masih terus berjalan. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut," tegas Rizki.
Politisi Partai NasDem itu mempertanyakan kinerja Satpol PP, sebab ia mendapat informasi bahwa personel Satpol PP sudah dua kali mendatangi lokasi namun tidak ada penindakan yang dilakukan.
Rizki menekankan bahwa Pemko Medan rugi besar karena pembiaran bangunan tanpa PBG, yang berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia pun meminta Satpol PP agar tidak "main-main" dalam menegakkan aturan dan tidak ada alasan lagi untuk menunda penindakan.
Selain Satpol PP, Rizki juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak "tutup mata" dan membiarkan aktivitas pembangunan ilegal tersebut terus berlangsung di wilayah mereka. ( ATN)