POSMETRO MEDAN, Medan — Kecamatan Medan Johor bersama Kelurahan Gedung Johor telah berulang kali menegaskan bahwa pembangunan Bangunan Oasis yang berlokasi di Jalan Karya Jaya, depan Bali Kado tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah setempat menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan anggapan bahwa mereka tidak peduli terhadap keluhan warga sekitar.
Langkah tegas pemerintah kecamatan dan kelurahan dibuktikan dengan surat resmi tertanggal 30 Oktober 2025 yang dilayangkan kepada pihak pengelola.
Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta hadir di kantor Lurah Gedung Johor untuk menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lurah Gedung Johor, Ilham Avif Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa dokumen PBG merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
"Segera tunjukkan PBG bangunannya. Kalau belum ada, ya urus dulu. Setelah PBG selesai barulah pembangunan bisa dilanjutkan," kata Ilham saat ditemui di kantor lurah, Senin (24/11/2025).
Ilham juga mengungkapkan bahwa Satpol PP telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal mengenai legalitas bangunan tersebut. Selain itu, pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas status dan kelengkapan perizinan Bangunan Oasis.
"Bukan kami menutup mata. Kami terus memantau dan berkoordinasi. Semua langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin angin menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali memberikan imbauan langsung kepada pemilik bangunan untuk mengikuti prosedur yang benar.
"Kami sudah dua kali mengimbau pemilik bangunan. Prinsipnya jelas: urus PBG dulu baru membangun, bukan membangun dulu baru mengurus izin," ujarnya.
Pihak kecamatan memastikan bahwa koordinasi dengan kelurahan, Satpol PP, serta instansi terkait akan terus dilakukan. Bila kewajiban perizinan tetap tidak dipenuhi, langkah penindakan sesuai aturan akan ditempuh.(Rez)