Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polda Sumut Gerebek DRed KTV & Club, Jual Ekstasi Secara Terbuka

Indrawan - Minggu, 18 Mei 2025 10:38 WIB

Warning: getimagesize(https://posmetromedan.id/cdn/uploads/images/2025/05/dred-kafe-ktv.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line 172
D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad usai dirazia polisi. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar penjualan narkoba dengan jenis pil ekstasi, di tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.

Calvijn Simanjuntak menyatakan, bahwa pengungkapan ini tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga menyeret unsur manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga sebagai pelaku penjualan ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang diduga menghalangi proses penangkapan oleh aparat.

Dijelaskannya, barang tersebut dijual oleh waitress yang mengambilnya dari seseorang di lobi. "Kami sedang memburu pemasok ekstasi tersebut. Dua petugas keamanan juga turut diamankan karena menghalang-halangi petugas. Setelah diperiksa, keduanya diketahui direkrut tanpa mengikuti prosedur standar. Kedua, petugas keamanan itu kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Tidak berhenti pada penggerebekan pertama, sambung Calvijn, sehari setelahnya, pada Jumat siang (16/5), tim kepolisian kembali mendatangi D’ Red KTV & Club dan menemukan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung dengan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba.

"Pada pukul 14.00 WIB, kami kembali melakukan pengembangan. Ironisnya, tempat tersebut masih beroperasi dan kami mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan tes urine, mayoritas di antaranya terbukti positif narkoba," ujarnya.

Dalam operasi awal, paparnya, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjualbelikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut.

Saat ini, tempat hiburan itu sudah dipasangan tanda police line. (wan/sp)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Medan

Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif

Medan

Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok

Medan

Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif

Medan

Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu

Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan

Medan

Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir