POSMETROMEDAN, Medan — Lembaga Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang diketuai Eka Putra Zakran resmi melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap klien mereka, Roni Uli Pasaribu.
Roni, seorang wiraswasta asal Desa Sidakkal, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, melaporkan dua penyidik pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina, yakni Briptu RF dan Briptu US.
“Dalam laporannya, Roni menyebut Briptu RF diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar ia bisa keluar dari tahanan Polres Mandailing Natal. Permintaan itu terjadi setelah Roni ditahan selama 97 hari,” ujar Eka Putra Zakran kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Selain dugaan pemerasan, lanjut Eka, Roni juga mengaku dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Tak hanya itu, ia juga ditekan untuk mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menggantinya dengan pengacara yang ditunjuk oleh pihak tertentu.
“Bahkan, pada hari ketiga masa penahanannya, Briptu US diduga meminta uang sebesar Rp60 juta kepada istri Roni, Resmi Darnisa, saat menjenguk ke Polres Madina. Permintaan tersebut disaksikan langsung oleh dua anak mereka, ENH dan SPA,” tambah Eka.
Atas tindakan itu, Roni menyatakan keberatan dan berharap agar laporan yang telah disampaikan ke Propam Polda Sumut segera ditindaklanjuti secara profesional dan adil.(Dam)