POSMETRO MEDAN,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Medan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dua orang yang kini mengenakan rompi oranye itu masing-masing Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan ASN DJKA yang juga PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC).
Keduanya diduga kuat menerima aliran uang panas dari sejumlah perusahaan rekanan proyek jalur kereta api. Aksi suap itu disebut-sebut dikendalikan oleh Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS), yang berperan sebagai pengatur aliran dana sekaligus pengondisian pemenang tender.
Menurut penyidik, Dion menjadi kunci dalam mengalirkan uang ke para pihak yang "wajib diamankan" agar proses tender berjalan sesuai skenario. Selain memastikan siapa pemenang proyek, aliran uang haram itu juga untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan jalur kereta api di Medan.
KPK memastikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Siapa pun yang menikmati uang suap ini pasti kami kejar," tegas penyidik.(REZ/BBS)