POSMETRO MEDAN, Medan -
Satpol-PP kota Medan melalui Katim Kecamatan Medan Maimun melakukan Pendataan dan penertiban reklame yang berdiri di seputaran wilayah Kecamatan Medan Maimun,Kamis ( 4/12/ 2025).
Kegiatan ini merupakan arahan dari Wali Kota Medan Rico Waas berdasarkan Perda No.1 tahun 2024, Perwal No.70 tahun 2022, Perwal No.40 tahun 2024 dan Perwal No 50 tahun 2025.
Satpol PP melakukan Pendataan sebanyak 27 titik reklame sudah terdata, dan sebanyak 8 titik ditertibkan dengan melakukan pemotongan plank reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah kota Medan.
Semua plank reklame yang di tindak langsung dibawa ke mako Satpol PP kota Medan Jalan Arif Lubis no 2 , Kecamatan Medan Timur sebagai bukti nyata Medan harus tertata dan memberikan rasa kenyamanan bagi pengguna jalan .(ATN)