Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kasus Dugaan Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diperiksa Polda

Faliruddin Lubis - Rabu, 21 Mei 2025 05:01 WIB
Viral video anggota DPRD Sumatera Utara berinisial MZ ngamuk. (Dok/Ist)

POSMETRO MEDAN, Medan - Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Sumut Megawati Zebua atas dugaan penganiayaan ke pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

"Tanggal 20 Mei 2025 sudah diambil keterangan terhadap terlapor Megawati Zebua," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Sumaryono menyebut pemeriksaan dilakukan selama empat jam sejak pukul 10.00-14.00 WIB. Sejauh ini, kata Sumaryono, ada lima saksi yang telah dimintai keterangan.

"Diambil keterangan dari jam 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Kasus dalam proses tahap lidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan kepada Megawati Zebua.

"Untuk anggota DPRD memang ada prosedurnya dan kita akan coba komunikasi untuk minggu depan kita panggil sebagai terlapor," kata Kombes Sumaryono, saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (15/5).

Sumaryono menyebut pihaknya telah memeriksa pramugari tersebut serta saksi-saksi lainnya. Dia mengatakan proses pemeriksaan korban baru bisa dilakukan minggu lalu karena jadwal penerbangan korban yang cukup padat.

Perwira menengah polri itu mengatakan pihaknya mengupayakan perdamaian antara korban dan Megawati. Namun, salah satu pihak belum berkenan untuk berdamai.

"Dalam proses ini memang kita kedepankan mediasi, tapi salah satu pihak belum memberikan izin atau respons untuk berdamai, sehingga secara penegakan hukum tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, Lidya melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dalam UU Penerbangan. Lidya membuat laporan Kamis (17/4).

"Iya, betul dilaporkan soal penganiayaan (Pasal) 351 dan 352 serta kasus tentang keselamatan penerbangan Pasal 412 (UU Penerbangan)," kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis.

Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pilot, rekan korban dan juga petugas Bandara Binaka Gunungsitoli. Belakangan, laporan itu dilimpahkan ke Polda Sumut.

Megawati Laporkan Akun TikTok

Lalu, Megawati Zebua juga melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa yang mengunggah video saat dirinya diduga mencekik pramugari Lidya. Laporan itu dilayangkan ke Polda Sumut. Megawati merasa narasi unggahan video itu tidak benar.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Medan

Alumni USU Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penyimpangan Aset Sawit Rektor Muryanto Amin

Medan

Kelurahan Tangkahan Terima Bantuan Peralatan Produksi UMKM dari PT The Univenus Medan

Medan

Polres Langkat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah, Jadikan Keteladanan Rasul sebagai Landasan Tugas

Medan

Menguji Adrenalin di Champion GoKart Palladium, Tak Perlu Mahir Nyetir, Ini Syarat dan Harganya

Medan

MAN 2 Deli Serdang Mulai Jalani Program MBG

Medan

Dinas SDABMBK Gibson Panjaitan Dampingi Walikota Medan Rico Waas Bahas Strategi Baru Pengelolaan Sampah